September 9, 2014

SIWADU : Sistem Informasi Waskon Terpadu (2)




C.     Pembahasan
Pengelolaan data berbasis teknologi telah menjadi kebutuhan yang secara masif diperlukan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk diantaranya adalah pengelolaan administrasi perpajakan. Pada era tahun 1990-an Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang diberikan tugas untuk mengelola administrasi perpajakan telah mulai mengembangkan sistem informasi berupa aplikasi pengawasan pembayaran (NPCS-New Payment Cotrol System) yang berfungsi untuk mengevaluasi dan mengawasi pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pengembangan sistem informasi mengikuti perkembangan zaman, diantaranya adalah pengembangan Sistem Informasi Perpajakan (SIP), Sistem Manajamen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dan yang terakhir adalah Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). SIDJP merupakan sistem infomasi berbasis web sebagai sarana untuk mengadministrasikan data-data terkait Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak juga mengembangkan aplikasi pendukung berupa Aplikasi Portal DJP untuk memudahkan pengguna (user) dalam melakukan pengolahan, evaluasi dan analisis data sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak.
Sistem Informasi Waskon Terpadu selanjutnya disebut SIWADU merupakan aplikasi lokal di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga yang dikembangkan menggunakan aplikasi perkantoran Microsoft Access 2007 dengan metode akses database file sharing. SIWADU memadukan aktivitas administrasi dokumen, monitoring extra effort, pengawasan kepatuhan pembayaran dan pelaporan wajib pajak serta monitoring data pencapaian dan pertumbuhan penerimaan pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak dalam satu database. SIWADU dibuat dengan semangat untuk tidak menambah pekerjaan baru, tetapi hanya mengubah cara kerja yang semula dilakukan secara manual baik melalui buku agenda hardcopy maupun semi manual dengan menggunakan Microsoft Excel, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam monitoring dan pelaporan.
Kelebihan pengembangan SIWADU dengan menggunakan Microsoft Access antara lain sebagai berikut:
1.      Tidak memerlukan komputer dengan spesifikasi khusus baik sebagai developer, user maupun sebagai server;
2.      Microsoft Access telah tersedia di hampir seluruh perangkat komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.      Mudah dipindahkan dan mudah dibawa (portable);
4.      Pemeliharaan dan kustomisasi menu sesuai kebutuhan mudah dilakukan karena relatif mudah untuk dipelajari.
Pengembangan SIWADU dengan menggunakan Microsoft Access memungkinkan membuat skema koneksi antara user dan database dengan cara berbagi file (file  sharing) sebagaimana aplikasi perkantoran lainnya seperti Microsoft Word dan Microsoft Excel. Aplikasi sebagai front-end ditempatkan pada komputer masing-masing pengguna sedangkan database sebagai back-end ditempatkan pada komputer tertentu sebagai server. SIWADU tidak memerlukan komputer dengan spesifikasi khusus sebagai server. Microsoft Access merupakan aplikasi perkantoran yang telah digunakan oleh banyak kalangan dan biasanya telah tersedia dalam paket instalasi Microsoft Office. Sebagaimana kita ketahui, perangkat komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan sistem operasi Windows serta aplikasi perkantoran Microsoft Office sehingga pengembangan dan instalasi SIWADU tidak perlu membeli lisensi baru. Dalam hal pada komputer tertentu tidak tersedia Microsoft Access, SIWADU tetap bisa berjalan karena disediakan dalam format runtime berekstensi “.accdr” yang memungkinkan untuk dijalankan tanpa perlu instalasi Microsoft Access. Dengan demikian SIWADU merupakan aplikasi yang relatif hemat biaya.
Berawal dari permasalahan berupa pengawasan kegiatan penggalian potensi melalui pengawasan tindak lanjut surat himbauan, SIWADU dikembangkan dengan beragam fitur yang memudahkan dalam pelaksanaan tugas Account Representative. Sarana administrasi yang terpadu memungkinkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pimpinan dapat melakukan monitoring aktivitas Account Representative. Peta menu yang disediakan dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Administrasi Surat
Menu ini merupakan pusat dari kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Kegiatan perekaman dokumen dan surat-surat didesain agar data hasil perekaman dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak serta terhubung dengan kegiatan pengawasan surat himbauan. Kodifikasi jenis dokumen juga dilakukan untuk memudahkan dalam melakukan monitoring aktivitas. Seluruh dokumen yang dihasilkan atau diterima oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi dilakukan digitalisasi untuk disimpan dalam bentuk softcopy “.pdf”. Perekaman data dan upload dokumen hasil scan dapat dilakukan secara massal dengan cara insert langsung ke dalam database sehingga untuk dokumen yang sifatnya massal tidak perlu diinput satu per satu. Menu Administrasi Surat terdiri dari sub menu sebagai berikut:
a.      Menu Perekaman Dokumen
1)     Surat Masuk
2)     Surat Himbauan
3)     Surat Keluar Lainnya (Surat Non-Himbauan, Himbauan Ke-2 dst)
4)     Penomoran Dokumen Internal Seksi Waskon (Laporan, Berita Acara, dsb)
5)     Perekaman Status Kempos
6)     Dokumentasi Tembusan STP Hasil Penelitian
b.      Menu Monitoring dan Pencarian
1)     Monitoring Surat Permohonan
2)     Monitoring Aktivitas AR
3)     Cari Surat Himbauan
4)     Cari Surat Masuk
5)     Cari Dokumen Internal
6)     Cari Lemhit
c.      Menu Ekspor Data ke Microsoft Excel
1)     Tabel Surat Keluar
2)     Tabel Surat Masuk
3)     Tabel Dokumen Internal
4)     Tabel Surat Himbauan
5)     Tabel Realisasi Potensi
d.      Menu Pembuatan Dokumen
1)     Pembuatan Risalah Pemindahbukuan
2)     Permintaan Bon Berkas
3)     Daftar Pengiriman Surat melalui Subbag Umum
4)     Loader PDF

2.      Monitoring Himbauan
Menu ini merupakan pusat kegiatan pengawasan penggalian potensi. Surat himbauan telah direkam dan di-scan oleh Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi. SIWADU akan meng-generate kode himbauan yang diambil dari nomor surat dan tahun penerbitan. Surat Himbauan Ke-2, Surat Respon WP, Surat Korespondensi, Surat Tugas Kunjungan (Visit), Laporan Kunjungan, Berita Acara Konseling, Laporan Pelaksanaan Konseling, Analisis Risiko, Usulan Pemeriksaan Khusus sebagai tindak lanjut surat himbauan juga telah diadministrasikan oleh Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Pada menu perekaman dokumen-dokumen tersebut, Pelaksana akan merekam kode himbauan yang terkait sehingga dokumen-dokumen tersebut akan terhubung dengan surat himbauan yang diterbitkan. Dengan demikian, Account Representative benar-benar melaksanakan fungsi pengawasan tanpa dibebani dengan kegiatan perekaman.
SIWADU juga menyediakan menu perekaman tindak lanjut himbuan yang belum menghasilkan dokumen, misalnya Wajib Pajak menghubungi melalui telepon, email, atau Wajib Pajak datang konsultasi minta penjelasan atas data yang dihimbau. Aktivitas ini dapat direkam oleh Account Representative yang bersangkutan. Menu Tindak Lanjut Himbauan memungkinkan Account Representative untuk melakukan monitoring realisasi potensi dan dengan sekali klik dapat langsung terrekam sebagai realisasi potensi. Melalui menu ini Account Representative dapat mengusulkan status “CLOSE” terhadap surat himbauan yang dianggap telah selesai.  Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi akan menjalankan fungsi kontrol dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan perubahan status surat himbauan. Account Representative juga dapat melakukan perubahan data surat apabila terjadi kesalahan perekaman oleh Pelaksana atau perubahan nilai potensi apabila dari hasil proses tindak lanjut menunjukkan nilai potensi yang berubah. Menu Monitoring Himbauan terdiri dari sub menu sebagai berikut:
a.      Tindak Lanjut Per Surat Himbauan
b.      Tabelaris Realisasi Potensi
c.      Perekaman Tindak Lanjut Lain-lain
d.      Rekapitulasi Daftar Nilai Potensi dan Realisasi
e.      Informasi Permohonan Update Status Himbauan
f.       Statistik Aktivitas Himbauan
g.      Ekspor Data Himbauan
  
3.      Monitoring Penerimaan
Data MPN Harian Rekon, Data SPM dan Data SPMKP yang diperoleh dari Aplikasi Portal DJP diunduh ke Microsoft Excel kemudian diimpor ke dalam database. Dengan demikian SIWADU menyediakan data penerimaan secara offline. Pembaruan (update) data penerimaan dilakukan setiap hari menggunakan template impor data yang didesain menyesuaikan dengan format hasil impor dari Aplikasi Portal DJP sehingga dalam beberapa klik data penerimaan telah ter-update. Data penerimaan yang secara detail menampilkan data pembayaran per SSP memungkinkan untuk digunakan berbagai kebutuhan data, misalnya data pencapaian dan pertumbuhan penerimaan, komparasi pembayaran per Wajib Pajak, pembayaran didasarkan pada KLU, tabelaris pembayaran per bulan dan sebagainya. Dengan tersedianya data penerimaan yang juga memuat data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) memungkinkan dalam pembuatan Risalah Pemindahbukuan cukup memasukkan kode NTPN akan langsung menampilkan data SSP yang akan dipindahbukukan. Menu Monitoring Penerimaan terdiri dari sub menu sebagai berikut:
a.      Data Realisasi dan Pertumbuhan
b.      Data Penerimaan Harian
c.      Komparasi Penerimaan Per Wajib Pajak dan Per Jenis Pajak
d.      Realisasasi Penerimaan Bulanan Per Seksi Waskon
e.      Pembayaran Berdasarkan KLU
f.       Pembayaran Wajib Pajak Per Lokasi
g.      Komparasi Data MPN, SPM dan SPMKP
h.      Tabelaris Pembayaran Masa
i.        Grafik Penerimaan

4.      Menu Penelitian Potensi Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Menu ini menyajikan data keterlambatan setor dan keterlambatan lapor yang menjadi potensi untuk diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Jumlah bulan keterlambatan telah dihitung secara sistem sehingga memudahkan Account Representative dalam melakukan tindak lanjut. Data yang tersedia juga dapat diekspor ke dalam Microsoft Excel untuk memudahkan dalam pengolahan dan validasi data.

5.      Aplikasi Lemhit
Menu ini merupakan menu yang digunakan untuk pembuatan Lembar Penghitungan atau kertas kerja penerbitan Surat Tagihan Pajak. Menu ini akan memudahkan Account Representative dalam pembuatan dokumen dan pengarsipan dokumen Lemhit karena akan di-scan dan disimpan dalam bentuk softcopy. Aplikasi Lemhit akan terhubung dengan kegiatan pengarsipan Tembusan Surat Tagihan Pajak yang direkam melalalui Menu Administrasi Surat. Dengan demikian antara Surat Tagihan Pajak dan kertas kerja Lembar Penghitungan akan saling terhubung.

6.      Menu Kepala Seksi / Kepala Kantor
Menu ini adalah menu yang dapat diakses oleh Kepala Seksi atau Kepala Kantor yang berisi Monitoring Aktivitas Account Representative, Monitoring Surat Permohonan, memproses usulan perubahan status surat himbuan yang diusulkan oleh Account Representative, serta pengisian target penerimaan per Account Representative. Melalui menu Monitoring Aktivitas Account Representative akan ditampilkan dan disandingkan data aktivitas Account Representative yang meliputi seluruh jenis dokumen yang pernah diterbitkan tidak hanya terbatas pada aktivitas tindak lanjut surat himbauan.

7.      Menu Program DJP
Menu ini disesuaikan dengan program-program yang sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain saat ini tersedia aplikasi yang membantu penyusunan Laporan Monitoring Penerimaan Pajak Tahun 2014 sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-19/PJ/2014 tanggal 24 Januari 2014 serta Aplikasi Pencabutan PKP Secara Jabatan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-12/PJ/2014.




D.     Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Account Representative dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan sebuah desain pengawasan yang komprehensif dan terpadu;
2.      Kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi seharusnya dapat dimanfaatkan pula oleh Account Representative sehingga tidak ada kegiatan perekaman atau pengadministrasian dokumen yang berulang;
3.      Approweb sebagai sarana administrasi memunculkan pekerjaan baru bagi Account Representative sehingga pemanfaatannya tidak optimal;
4.      Diperlukan aplikasi yang bersifat lokal untuk kegiatan administrasi pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi agar dapat digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan di unit kerja setempat;
5.      Diperlukan sebuah sistem informasi yang memadukan aktivitas administrasi surat, monitoring kegiatan penggalian potensi, pengawasan kepatuhan pembayaran dan pelaporan wajib pajak serta monitoring data pencapaian dan pertumbuhan penerimaan pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi dalam satu aplikasi;
6.      Sistem Informasi Waskon Terpadu (SIWADU) merupakan sebuah inovasi cara kerja baru yang dikembangkan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga sebagai sarana pendukung dalam pelaksanaan tugas Account Representative tanpa membebani dengan tambahan pekerjaan baru;
7.      Kegiatan administrasi yang dilakukan melalui SIWADU sekaligus dapat dimanfaatkan untuk melakukan monitoring aktivitas Account Representative serta dokumentasi daftar aktivitas terkait Wajib Pajak tertentu.
Dalam rangka mendukung dan memudahkan pelaksanaan tugas sebagai Account Representative, penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut:
1.      Mendorong setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak agar memiliki aplikasi pengawasan kegiatan penggalian potensi dengan memanfaatkan kegiatan administrasi yang telah dilakukan oleh Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta aplikasi monitoring penerimaan pajak yang memungkinkan Account Representative mengetahui data pencapaian dan pertumbuhan dari Wajib Pajak yang menjadi tanggungjawabnya;
2.      Penerbitan surat di Seksi Pengawasan dan Konsultasi ada yang bersifat massal menggunakan fasilitas mail merge pada Microsoft Word, oleh karena itu penulis menyarankan untuk menu perekaman pada Approweb agar disediakan menu loader data sehingga memudahkan perekaman surat yang bersifat massal;
3.      Mendorong agar data yang telah direkam pada Approweb dapat disediakan menu download data ke aplikasi pengolah data seperti Microsoft Excel sehingga perekaman yang telah dilakukan dapat dimanfaatkan pula untuk berbagai keperluan misalanya rekapitulasi surat untuk keperluan pelaporan.

-habis-

No comments: